GEOPOLITIK INDONESIA (WAWASAN NUSANTARA)
Pengertian Geopolitik
Geographical Politic atau gopolitik
diartikan sebagai pertimbangan-pertimbangan dalam menetukan alternatif
kebijakan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Dalam pelaksanaanya
geopolitik ini yaitu kebijakan pelaksanaan dalam mentukan tujuan, sarana-sarana
serta cara penggunaan sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan
memanfaatkan konstelasi geografis suatu negara
dengan menggunakan Geostrategi. Setiap
bangsa jika ingin tetap eksis harus dapat memanfaatkan konstelasi geografisnya
secara optimal untul mencapai kepentingan nasionalnya dalam rangka pencapaian
tujuan nasional. Oleh karena itu konstelasi geografis harus dijadikan salah
satu pertimbangan yang penting untuk menyusun politik nasional dan strategi
suatu bangsa dalam rangka pencapaian tujuan nasional.
Terdapat dua paham yang menjelasakan
seberapa besar pengaruh faktor konstelasi geografis dalam merumuskan politik
nasional dan strategi nasional yaitu:
a.
Paham Deternimis yang menyatakan bahwa unsur geografislah yang merupakan
unsur mutlak dan menentukan politik nasional suatu negara dan menyatakan bahwa
geopolitik dan geostrategi merupakan doktrin kekuatan negara di atas bumi.
b. Paham Posibilitis memandang
bahwa unsur geografis hanya sebagai salah satu unsur saja, disamping unsur
lainnya yang ada di suatu negara yang turut mempengaruhi proses penentu politik
nasional dan strategi nasional.
Ada beberapa teori geopolitik dan
geostrategi yang amat berpengaruh terhadap wawasan nusantara suatu negara.
Teori-teori tersebut yaitu:
a.
Teori ruang dan teori kekuatan. Teori ini didasarkan atau berorientasi
pada paham determinis yang mana oleh beberapa tokoh yang mengungkapkan teori
ini beranggapan bahwa letak geografis dari suatu negara tersebut dapat
menentukan kehidupannya baik itu secara politik (kekuasaan), ekonominya,
budayanya ataupun teknologi yang akan dihasilkan oleh negara tersebut. Teori
ini cenderung lebih kearah yang bersifat politik adu kekuatan dan adu kekuasaan
serta ekspansionisme.
b.
Teori wawasan. Geopolitik dan geostrategi sebagai ilmu yang membenarkan
pengembangan kekuatan suatu negara atas dunia guna mempertahankan hidup dan
memperoleh ruang yang lebih baik dan lebih luas. Karena itulah maka muncul
penilaian bahwa keadaan geografis dunia merupakan dasar atau salah satu faktor
utama dalam penentuan politik nasional dan negara. Bertolak dari pemikiran
tersebut maka akan memunculkan teori wawasan. Berdasarkan wilayahnya, teori
wawasan ini dapat dibagi menjadi tiga wilayah yaitu:
1) Daerah poros atau
daerah jantung (Heart Rimland)
2) Daerah bulan sabit
dalam (Inner Rimland)
3) Daerah bulan sabit luar (Outer
Rimland)
Sedangkan teori-teori atas wawasan ini
adalah:
1)
Teori Wawasan Benua. Teorinya “barang siapa yang dapat mengusai daerah
Jantung yaitu Eropa dan Asia akan dapat menguasai pulau dunia, selanjutnya
dapat menguasai dunia”.
2)
Teori Wawasan Bahari. Teorinya “siapa yang menguasai lautan, akan
menguasai perdagangan, siapa yang menguasai perdagangan akan menguasai kekayaan
dunia dan akhirnya akan dapat menguasai dunia”.
3)
Teori Wawasan Dirgantara. Teorinya “kekuatan di udara mempunyai daya
tangkis yang handal terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan
dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri”. Latar belakang dari munculnya
teori ini yaitu atas dasar kemajuan industri terutama dalam bidang penerbangan.
4)
Teori Wawasan Kombinasi. Nicholas J. Spykman mengeluarkan teori daerah
batas atau wawasan kombinasi yaitu menggabungkan kekuatan darat, laut dan udara
didasarkan atas dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan keperluan dan
kondisi suatu negara tersebut.
Disamping terdapat teori-teori
tersebut, juga terdapat berbagai teori kekuasaan yang juga sangat
berpengaruh. Teori ini lebih menekankan pada cara atau strategi yang ditempuh
dalam suatu negara agar mendapatkan kekuasaan atas negara lain dengan cara yang
apapun. Juga untuk menyokong kekuatan tersebut harus didampingi dengan kekuatan
yang lain seperti ekonominya, logistiknya, dan tekonologi demi terbentuknya
pertahanan dan keamanan dari negara tersebut. Sehingga nantinya dalam melakukan
hal tersebut jalan yang ditempuh yaitu dengan cara peperangan dan akan
menimbulkan pertumpahan darah. Adapun tujuan dari peperangan ini tidak hanya
untuk kepentingan satu negara saja, juga peperangan ini dilakukan karena disini
berlaku hukum rimba yaitu siapa yang kuat dia yang menang dan juga tujuan
lainnya yaitu untuk mempertahankan kekuasaanya dari perebutan dengan bangsa yang
lain.
Wawasan
Nusantara
Sebelum memahami tentang pengertian
wawasan nusantara, hendaknya kita juga harus memahami tentang wawasan nasional
yang juga merupakan dasar untuk memahami tentang wawasan nusantara. Wawasan
nasional pada dasarnya merupakan geopolitik suatu negara. Karena wawasan
nasional itu merupakan pengejawatahan dari suatu bangsa yang telah menegara.
Dalam menyelenggarakan kehidupannya, suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh
geografis maupun lingkungannya dimana bangsa itu berada. Pengaruh ini juga
timbul dari hubungan timbanl balik antar filisofi bangsa, ideologi, aspirasi
dan cita-cita, kondisi sosial masyarakat, budaya, keadaan alam, wilayah serta
pengalaman sejarahnya. Maka dari itu diperlukan suatu konsepsi bagaimana bangsa
yang bersangkutan memandang dan mengatasi persoalan yang ada untuk menjamin
kelangsungan hidupnya, keutuhan wilayahnya, serta jati dirinya. Konsepsi inilah
yang disebut dengan wawasan nasional (wawasan bangsa).
Ada tiga faktor yang menentukan wawasan
nasional, yang pada dasarnya merupakan suatu lingkungan strategis yang
berpengaruh bagi suatu bangsa tersebut. adapun faktor itu yaitu:
a. Bumi atau ruang (space) dimana bangsa
itu ada.
b. Jiwa, tekad dan semangat manusianya atau
rakyat dari bangsa tersbut.
c. Lingkungan atau alam disekitarnya.
Dengan demikian yang dimaksud dengan
wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang perwujudannya ditentukan
oleh proses interelasi dari bangsa itu dengan lingkungan sepanjang sejarahnya,
dengan kondisi obyektif geografis maupun kebudayaanya sebagai kondisi subyektif
serta idealismenya sebagai aspirasi dari bangsa yang merdeka, berdaulat dan
bermatabat.
Konsep tentang wawasan nusantara tidak
jauh berbeda dengan konsep dari wawasan nasional karena keduanya saling
berkaitan. Dimana wawasan nusantara adalah wawasan nasional karena cara pandang
bangsa Indonesia yaitu menjamin persatuan dan kesatuan di atas dasar
kebhinekaan yang mana nantinya cara pandang ini kemudian disebut dengan wawasan
nusantara. Pengertian wawasan nusantara dapat dilihat dari berbagai pandangan
baik itu berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, ataupun pandangan oleh para ahli.
Jadi dapat disimpulkan bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk
mewujudkan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional dalam rangka
mewujudakan tujuan nasional.
Hakekat,
Tujuan dan Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara pada hakekatnya
adalah persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional. Dengan
demikian konsep dasar wawasan nusantara memiliki ciri-ciri pokok yaitu sebagai
berikut:
a. Mawas ke dalam dengan upaya mewujudkan
segenap aspek kehidupan bangsa dan negara.
b. Mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan
yang manunggal dan utuh menyeluruh antara wadah, isi dan tata laku.
c. Mawas ke luar menampilkan wibawa sebagai
wujud sikap kesatuan, persatuan dan kebulatan wadah, isi dan tata laku.
Secara lebih luas tujuan dari wawasan
nusantara itu sendiri meliputi:
a. Tujuan ke dalam yaitu mewujudkan
kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yang meliputi aspek alamiah dan
aspek sosial.
b. Tujuan ke luar yaitu ikut serta
mewujudkan kesejahteraan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat manusia.
Dengan mencermati sejarah dari
perkembangan dan lingkungan keberadaan bangsa dan negara Indonesia maka fungsi
dari wawasan nusantara itu ialah:
a. Membentuk dan membina persatuan,
kesatuan dan keutuhan bangsa dan negara Indonesia melalui intergrasi seluruh
aspek dan dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Merupakan ajaran dasar yang melandasi
kebijaksanaan dan strategi pembangunan nasional baik pembangunan pada aspek
kesejahteraan maupun keamanan dalam upaya mencapai tujuan nasional.
Landasan Hukum Wawasan Nusantara
UUD 1945 yang merupakan konstitusi
negara yang menjadi pedoman pokok kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Sehingga UUD 1945 menjadi landasan konstitusional wawasan nusantara.
Kedudukan wawasan nusantara dalam sistem kehidupan nasional Indonesia urutannya
sebagai berikut:
a. Pancasila sebagai falsafah dan ideologi
negara serta sebagai dasar negara
b. UUD 1945 sebagai konstitusi negara
c. Wawasan nusantara dan ketahanan nasional
sebagai doktrin atau prinsip dasar pengaturan kehidupan nasional
d. Politik dan strategi nasional sebagai
kebijaksanaan dasar.
Latar Belakang Pemikiran Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara yang merupakan
wawasan nasional Indonesia pada dasarnya dikembangkan berdasarkan teori wawasan
secara universal yang dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa
Indonesia dan geopolitik Indonesia. Ada beberapa latar belakang pemikiran
mengenai wawasan nusantara yaitu:
a. Latar belakang filosofis
Nilai-nilai Pancasila sesungguhnya
berakar dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia.
Nilai-nilai ini juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan
nasional. Setiap sila dalam Pancasila memberikan nilai-nilai tentang landasan
filosofis yang nantinya akan menjadi dasar pemikiran tentang wawasan nusantara
dan wawasan nasional.
b. Latar belakang berdasarkan aspek
kewilayahan
Dasar aspek kewilayahan tentang
pemikiran akan wawasan nusantara yaitu didasarkan atas letak geografis yaitu
batas-batas astronominya dari wilayah Indonesia yang merupakan negara
kepulauan. Selain dari batas astronomi, letak wilayah kepulauan Indonesia juga
didasarkan dari pembagian laut antara negara Indonesia dengan negara
disekitarnya. Batas-batas ini sudah disepakati lewat perundingan-perundingan
bersama antara negara Indonesia dengan negara disekitarnya yang disaksikan oleh
PBB sebagai lembaga tertinggi.
c. Latar belakang berdasarkan aspek
sosial-budaya
Masyarakat Indonesia sejak awal
terbentuk dengan ciri-ciri kebudayaan yang sangat beragam dibandingkan dengan
negara lainnya didunia. Perbedaan kebudayaan ini disebabkan karena pengaruh
ruang lingkup yang berupa kepulauan dimana setiap pulau memiliki perbedaan
dalam masyarakatnya. Selain itu masyarakat di dalam pulau ini memiliki etnik
dan ras berbeda walaupun tinggal dalam satu pulau. Dan penyebab perbedaan ini
juga dikarenakan intensitas pengaruh pulau-pulau yang berbeda. Sehingga dari
perbedaan ini hendaknya bahwa proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga
persatuan dan kesatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi di antara
segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki
kehidupan bersama secara harmonis.
d. Latar belakang berdasarkan aspek
kesejarahan (histories)
Perjuangan yang dilakukan oleh bangsa
Indonesia sejak dulu dimulai dari jaman Hindu-Buddha hingga jaman penjajahan
dimana rakyat Indonesia memiliki keinginan untuk hidup secara harmonis tanpa
harus adanya peperangan baik itu secara intern juga ekstern. Keinginan ini juga
didasarkan pada saat bangsa Eropa yang ingin menjajah Indonesia, sehingga
nantinya akan menimbulkan rasa kebangsaan dengan dibentuknya berbagai wadah
atau lembaga atau organisasi guna mencapai kehidupan yang merdeka. Sehingga
dari sikap rasa nasionalisme yang sama ini yang akan dilakukan oleh rakyat Indonesia
walaupun memiliki perbedaan kebudayaan nantinya akan menimbulkan pemikiran akan
wawasan nasional tersebut yang akan terus berlanjut hingga sekarang.
Unsur-Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Konsepsi wawasan nusantara meliputi
tiga unsur yaitu:
a. Wadah (counter)
Wadah kehidupan bangsa Indonesia
meliputi wilyah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan
beraneka ragam budaya. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan
organisasi kenegaraan adalah wadah kegiatan kenegaraan dalam wujud supra
politik. Sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai
lembaga dalam wujud infra politik.
b. Isi (content)
Isi dari wawasan nusantara adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dimana untuk mencapi tujuan
tersebut harus mampu diciptakan persatuan dan kesatuan dalam berbhineka dalam
kehidupan nasional.
c. Tata Laku (counduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi
antara wadah dan isi yang melahirkan perilaku bangsa Indonesia baik tata laku
batiniah dan lahiriah. Kedua tata laku ini akan mencerminkan identitas atau
kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta akan tanah air dalam semua aspek.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam
Kehidupan Nasional
Penerapan asas-asas wawasan nusantara
dalam tata kehidupan nasioanal memerlukan kesamaan pola pikir, pola sikap, dan
pola tindak dalam seluruh proses penyelenggaraan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara serta pembangunan. Pembangunan ini saling terkait secara menyeluruh
terpadu yang diperlukan di semua lingkungan dan lapisan baik supra, infra
struktur maupun masyarakat. Dengan demikian wawasan nusantara hendaknya
diwujudkan dalam pola pikir, pola sikap dan pola perilaku setiap warga negara
maupun pemerintah dalam hidup brmasyarakat, berbangsa dan bernegara serta
menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundangan yang berlaku pada
setiap strata di seluruh wilayah negara Indonesia.
Tantangan
Implementasi
Ada berbagai tantangan dalam
pelaksanaan atau implementasi wawasan nusantara yaitu antara lain:
a. Pemberdayaan tantangan masyarakat (SDM
dan kondisi nasional yang berupa pembangunan nasional yang belum merata)
b. Dunia tanpa batas (perkembangan IPTEK
seperti telekomunikasi, transportasi, dan IT)
c. Era baru kapitalisme (kapitalisme
modern)
d. Kesadaran rakyat sebagai warga negara
Indonesia.
Prospek
Implementasi
Wawasan nusatara sebagai National
Vision yang mengutamakan persatuan dan kesatuan tetap valid kini dan dimasa
datang akan tetap relevan dengan norma-norma global. Dalam implemntasinya,
peranan daerah dan rakyat kecil perlu diperdayakan. Hal ini dapat terwujud
apabila faktor-faktor dominant berikut dapat terpenuhi yaitu:
a. Keteladanan kepemimpinan (sikap dari
pemerintah pusat)
b. Pendidikan yang berkualitas dan bermoral
kebangsaan
c. Media massa yang mampu memberikan
informasi dan kesan yang positif
d. Penegakan hukum yang adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar